Kamis, 22 Oktober 2009

PERATURAN LALU LINTAS Belok Kiri Tidak Boleh Langsung


Kamis, 22 Oktober 2009
JAKARTA (Suara Karya): Sekarang, pengendara kendaraan bermotor tidak boleh lagi terus melaju saat akan belok kiri di berbagai perempatan jalan. Begitu pengatur lalu lintas menyala merah, meski hanya akan belok kiri, pengendara diwajibkan menghentikan kendaraannya. Aturan itu terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009, yang mengubah peraturan belok kiri boleh langsung.
"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Condro Kirono, di Jakarta, Rabu (21/10). Bagi pengendara yang melanggar, ujarnya, akan ditilang dan dikenakan denda sebanyak Rp 250 ribu.
Diakuinya, aturan tersebut memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Walau begitu, dalam waktu dekat aturan itu akan segera diterapkan di lapangan. Sosialisasi juga akan segera dilakukan.
Pantauan di lapangan menunjukkan, masih ada plang bertuliskan 'Belok Kiri Boleh Langsung' di beberapa perempatan jalan di Ibu Kota. Seperti yang terlihat di beberapa perempatan jalan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Sehubungan dengan hal ini, Condro mengatakan, akan segera berkordinasi dengan instansi terkait, agar plang-plang tersebut segera dicabut.
Terkait dengan aturan baru yang belum disosialisasikan ini, pengamat transportasi, Darmaningtyas mengemukakan, peraturan baru itu masih membuat bingung masyarakat. Menurut dia, dibutuhkan waktu sosialiasi sekitar satu tahun untuk membiasakan aturan baru tersebut. Itupun ditambah dengan pemasangan rambu larangan yang mencolok.
"Perlu sosialisasi ke masyarakat minimal satu tahun dan di setiap persimpangan perlu dibuat rambu larangan belok kiri langsung besar-besar," tuturnya, di Jakarta, Rabu (21/10). Dia mengatakan, sosialisasi itu sangat diperlukan. Pasalnya, tidak semua warga masyarakat mengikuti perkembangan melalui media. Sehingga, pemasangan rambu dan penyuluhan dari petugas sangat diperlukan. "Tidak boleh langsung tilang saja," katanya menambahkan.
Di bagian lain, Tulus Abadi dari YLKI menanggapi positif peraturan yang tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 itu. Dia berpendapat kendaraan yang bisa langsung belok kiri melanggar hak pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan. "Kalau kendaraan bisa langsung belok kiri kapan pejalan kaki bisa menyeberang jalan," katanya.
Menanggapi kemungkinan terjadinya kemacetan dengan banyaknya kendaraan berhenti di perempatan jalan, Dia menyanggahnya. Menurutnya mengenai masalah kemacetan dapat diatasi dengan aturan lain. Aturan yang membatasi penggunaan mobil pribadi dan perbaikan angkutan umum, menurut Tulus, bisa membuat lalu lintas lebih lancar. (Budi Seno)

diambil dari http://www.suarakarya-online.com








Tidak ada komentar:

Posting Komentar