Jakarta, RMOL. KPK Harus Punya Strategi Baru Dong!
Meski buronan Anggoro Widjojo dikabarkan berada di Singapura, namun KPK hingga kini belum bisa menangkap tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) itu.
KPK memang masih melakukan perburuan terhadap Anggoro Widjojo. Tapi lembaga itu belum bi sa memastikan apa benar Anggoro di Singapura atau tidak, karena sampai saat ini KPK tidak me ngetahui keberadaan bos PT Ma saro Radiokom itu (baca: Ka lau Sudah Tahu Langsung Ditang kap).
Menurut praktisi hukum Ma hendradatta, meski berharap KPK menuntaskan kasus Ang go ro, tapi kelihatannya kecil ke mung kinan Anggoro bisa di tangkap.
“Saya melihat pencarian ter ha dap Anggoro ada intervensi. Saya juga pesimis pencarian dan pe nang kapan tersangka dapat dila ku kan menurut koridor hukum yang berlaku, karena penegakkan hukum kita itu sudah dirusak,” kata Mahendradatta.
Dia mengibaratkan ini hanya sekadar retorika yang diumbar kepada masyarakat. Tapi ujung-ujungnya tidak menunjukkan hasil yang baik.
“Nggak usah jauh-jauh, lihat saja seperti Eddy Tansil, koruptor yang ngacir ke luar negeri tapi tidak ada tindakan tegas dari pe negak hukum kita,” ucapnya.
Dia pun menyindir kasus pe la rian para pelaku korupsi dengan Manohara. Mengapa Manohara bi sa cepat dibawa pulang ke In do nesia karena dibantu seseorang dari Singapura.
Untuk itu, Mahendradatta me nyarankan supaya Anggoro di pancing keluar ke wilayah dubes Indonesia untuk Singapura. Dia ber harap ada teknik baru dari apa rat penegak hukum untuk me nang kap para buronan di luar negeri.
“Kenapa nggak dipancing saja. Kedubes RI di sana kan ma suk wilayah Indonesia,” ujarnya.
Dia sangat menyayangkan me ngapa ada aparat penegak hu kum yang pernah bertemu dengan Ang g oro di Singapura tapi tidak melakukan penangkapan.
Sementara itu Direktur Ek sekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indo nesia (KP3I), Tom Pasaribu me min ta KPK serius menangkap Ang goro Widjojo.
“Kami bukan butuh jawaban se mata, tapi fakta. Saya lihat ini ha nya sekadar kamuflase saja,” kata Tom Pasaribu.
Dia berharap kasus ini tidak ter lupakan pasca dua pimpinan KPK ditetapkan sebagai ter sang ka dalam kasus penyalahgunaan wewenang. Untuk itu tidak ada sa lahnya KPK diingatkan kem bali agar tidak goyah menyidik ka sus ini dan segera menangkap Anggoro.
Sekadar mengingatkan, PT Masaro Radiokom adalah peru sa haan yang menjadi rekanan Dephut dalam pengadaan Sistem Ko munikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus dugaan korupsi ini terungkap saat KPK meng geledah kantor Yusuf Erwin Faishal. Proyek senilai Rp 180 mi liar ini diduga telah merugikan negara Rp 13 miliar.
Anggoro menjadi tersangka karena diduga telah melakukan penyuapan terhadap bekas Ketua Ko misi IV DPR, Yusuf Emir Fai sal sebesar 60 ribu dolar Singa pura dan Rp 75 juta guna men da patkan proyek dalam SKRT pada tahun 2006-2007 di Dephut.
Anggoro ditetapkan menjadi buron oleh KPK setelah dua kali mangkir dari pemanggilan seba gai tersangka yaitu pada pe manggilan 29 Juni dan 1 Juli 2009 tanpa pemberitahuan.
KPK juga telah menggeledah kantor PT Masaro pada Juli 2008. Namun, saat itu Anggoro sudah per gi ke luar negeri, diduga pergi ke Cina.
“Kalau Sudah Tahu Langsung Ditangkap”
Haryono Umar, Wakil Ketua KPK
Wakil Ketua KPK, Haryono Umar meng aku masih mencari buroanan ke beradaan Anggoro Widjojo.
“Hingga saat ini kami belum me ngetahui posisi tersangka di mana,” kata Haryono Umar kepada Rakyat Mer deka, di Jakarta, kemarin.
Di singgung kemungkinan Anggoro ber ada di Singapura, Haryono enggan me nanggapi serius. “Kalau sudah tahu kami akan langsung menangkapnya,” ucapnya.
Menurutnya, untuk menyeret Anggoro balik ke Indonesia KPK telah be kerja sama dengan kepolisian dan apa rat penegak hukum lain.
Kendati begitu, Haryono mengata kan waktu pencarian Anggoro tidak da pat diprediksi. Dalam hal ini Anggoro juga terkait kasus dugaan suap yang meli batkan anggota DPR kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
“Kita Mau Ini Dihentikan”
Bonaran Situmeang, Kuasa Hukum Anggoro Widjojo
Kuasa hukum Anggoro Widjojo, Bonaran Situmeang me minta KPK menghentikan ka sus yang melibatkan klien nya demi tegaknya keadilan.
“Sudah jelas sejak awal bah wa perkara Bibit dan Chandra su dah dihentikan di tengah jalan karena memper tim bang kan azas keadilan. Kita juga mau ini dihentikan,” kata Bo naran Situmeang kepada Rakyat Mer deka, di Jakarta , kemarin.
Demi keadilan yang sama, Bo naran mendesak KPK meng hentikan kasus ini. Apa lagi semua warga Indonesia pu nya kedudukan yang sama dalam bidang hukum.
“Jangan sampai pimpinan KPK dibebaskan karena me mang punya kewenangan dan kekuasaan, sedangkan Ang goro dikejar terus karena tidak pu nya kekuasaan dan ke we nangan,” tambahnya.
Menurut Bonaran jika kasus klien nya tetap dipaksakan, maka masyarakat akan melihat keanehan negara ini. Dia pun berharap KPK obyektif dan transparan dalam menyele saikan kasus ini.
“Dia Adalah Buronan Negara”
Chairuman Harahap, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR Chairuman Harahap berharap agar KPK tidak bosan mem buru Anggoro.
“Dia (Anggoro) adalah buro nan negara. Yang kita tahu ter akhir katanya ada di Singa pura,” kata Chairuman Harahap.
Untuk menangkap Anggoro, dia menyarankan ada kerja sama antar negara-negara ASEAN. Khususnya Singapur, perlu adanya dukungan peme rintah untuk melakukan per jan jian ekstradisi.
Yang lebih penting, kata dia, ada nya semangat dan kerja sama dari setiap aparat penegak hu kum, khususnya di bidang hu bungan international.
“Harus Ada Mekanismenya”
Luhut Pangaribuan, Praktisi Hukum Senior
Praktisi hukum senior, Luhut Pangaribuan mendesak KPK mencari keberadaan Ang goro Widjojo yang ngacir ke luar negeri.
“Harus ada mekanismenya. Perlu keseriusan menangani dan menuntaskan pencarian Ang goro. Tapi bukankah Ang go ro ada di Singapura?,” kata Luhut Pangaribuan kepada Rakyat Mer deka.
Disinggung mengenai pem be nahan hukum di Indonesia, Luhut menyarankan, perlunya sistem dan orang-orang yang memiliki sikap dan dedikasi yang tinggi.
“Dengan adanya itu bisa jadi batu lonjatan buat orang lain di sekelilingnya,” harapnya. RM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar