Jakarta, (berita2.com): Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duaji mengajukan permohonan pengunduran diri.
Kapolri menyampaikan hal tersebut sebelum mengikuti Rapat Kabinet di Kantor Presiden di Jakarta, Kamis pagi, tanpa menjelaskan kapan Kabareskrim mengajukan pengunduran diri itu dan alasan pengunduran dirinya itu.
"Bukan ditindak. Sudah kita jelaskan, bukan main copot-copotan. Dia mengundurkan diri dan ada proses selanjutnya. Jadi bukan main copot karena kita memakai prosedur," katanya.
Sementara itu terkait pemeriksaan Anggodo Widjojo, Kapolri mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan proses hukum terkait dengan pasal-pasal yang akan dituduhkannya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan dan tentunya sampai hari ini terus dilakukan pemeriksaan serta dilengkapi alat buktinya," katanya.
Mengenai keberadaan Anggodo, Kapolri mengatakan, Kamis pagi ini, yang bersangkutan sudah ada Mabes Polri meski statusnya belum ditingkatkan sebagai tersangka, namun pihak kepolisian akan terus bekerja,
"Pagi ini kita berusaha agar tim berkoordinasi dengan KPK, karena awalnya alat buktinya dari rekaman asli. Nanti dengan saksi ahli rekaman didengar lagi dan kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Kapolri berjanji pihaknya akan bertindak cepat dan melakukan percepatan dalam penyidikan kasus ini.
Beberapa hari lalu, Mahkamah Konstitusi )MK) memperdengarkan hasil penyadapan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terhadap pembicaraan yang dilakukan Anggodo dengan berbagai orang yang di antaranya diduga merupakan pejabat Polri dan kejaksaan .
Anggodo kemudian ditahan oleh Mabes Polri dan ternyata pada hari Rabu malam dilepaskan kembali. Penglepasan Anggodo itu menimbulkan protes keras termasuk oleh para anggota Tim Delapan yang dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. (*/wan)
src="http://pagead2.googlesyndication.com/pagead/show_ads.js">
Tidak ada komentar:
Posting Komentar